Minggu, 27 Februari 2011

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Sebagai warga Negara Indonesia sudah selayaknya kita mendapatkan hak-hak kita sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. Namun selain hak yang layak didapatkan, kita juga memiliki kewajiban yang harus dijalani. Dari sekian banyak hak dan kewajiban tersebut diantaranya adalah:
• Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak atas kewajiban yang sama di mata hukum (pasal 27 ayat 1)
2. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (pasal 28E ayat 3)
4. Hak untuk bekerja dengan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2)
5. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat satu bab yang secara khusus mengatur tentang Hak Asasi Manusia yaitu bab XA pasal 28A sampai 28J.

• Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
2. Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
3. Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
4. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
5. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Tanggung jawab warga Negara erupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara dan bersedia menganggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga Negara diantaranya adalah:
1. Mewujudkan kepentingan nasional.
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar