Jumat, 16 Maret 2012

Pelanggaran Desain Industri

matatelinga - Medan, Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Direktorat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pusat bekerjasama dengan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Korwas PPNS Polda Sumut dan melakukan penggrebekan sebuah Counter alat tulis disalah satu Pusat Perbelanjan di Kota Medan, Kamis (17/11/2011) lalu.

Dalam Penggrebekan yang dipimpin oleh Salmon Pardede SH., MSi yang merupakan Kasubdit Penyidikan Penyidik HKI Kemenkumham, pihak Penyidik mensinyalir adanya pelanggaran UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dilakukan oleh Elmin seorang pengusaha counter alat tulis asal Medan, tentang pelanggaran hak desain Industri dengan memakai desain milik orang lain.

Penggrebekan ini sendiri dilakukan berdasarkan laporan dari pihak DONG-A Pencil dengan Desain Industri pena Bol Poin melalui kuasa hukum pihak DONG-A Pencil Fachruddin Rifai SH. M.Hum ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Penyidikan di Kantor Pusat Direktorat HKI Kemenkumham di Tangerang pada (31/10) dengan no laporan No.LK.01-27-01/Desain Industri/X/2011/Dit-Sidik. Saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang seperti yang dicurigai memakai Desain milik DONG-A Pencil.

Menurut Fachruddin laporan ini dibuat berdasarkan penemuan yang didapat pihak DONG-A Pencil dipasaran banyak ditemukan produk alat tulis yang sama dengan produk milik DONG-A Pencil namun dijual dengan merek yang berbeda. Ditambahkan Fachruddin hal ini sebenarnya telah 6 bulan yang lalu di ketahui dan setelah melakukan berbagai penyelidikan maka baru pada 31/10 di laporkan ke Direktorat HKI Kemenkumham.

Sementara itu Salmon Pardede SH. MSi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11) mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan setelah menerima laporan dan melakukan berbagai penyelidikan, pihaknya menduga bahwa Elmin telah melanggar pasal 9 ayat 1 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
"Diduga Elmin melanggar Pasal 9 Ayat 1 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri," Ujar Salmon.

Salmon juga mengatakan dalam Pasal 9 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang berbunyi Pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengekspor dan mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain. maka Elmin bisa di kenakan pasal 54 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Hak Desain.

"Saudara Elmin selaku pemilik counter yang menjual alat tulis yang diduga menggunakan Desain milik DONG-A Pencil tanpa izin bisa kita kenakan pasal 54 dari UURI No 31 Tahun 2000, karena telah melanggar pasal 9 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri" Jelas Salmon.

Salmon juga menambahkan selain melakukan penggrebekan di Counter milik Elmin di salah satu Pusat perbelanjjan di Kota Medan, pihakny juga melakukan penggrebekan di Gudang milik Elmin di kawasan Pergudangan Dadap di Jakarta pada waktu bersamaan.
"Kita juga grebek Gudangnya di Jakarta," Tambah Salmon. Selain itu Salmon juga menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan alat tulis yang desainnya sama dengna milik DONG-A Pencil banyak ditemukan beredar di kawasan Sumut, Padang, Pekan Baru, Palembang, Lampung, Bandung, Jatim, Jateng, Kalimantan dan Sulawesi.

Ketika disinggung tentang tindakan apa yang akan dilakukan kepada Elmin selaku pemilik Counter yang menjual barang dengan Desain mirip milik DONG-A Pencil, Salmon menegaskan pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan pemilik counter dan saksi serta melakukan pemanggilan kepada Elmin untuk pemeriksaan di Dirjen HKI Kemenkumham di Tangerang. "Kita sudah layangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Elmin," Tandas Salmon.(Adm)

Sumber: http://matatelinga.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2236:penggrebekan-kasus-pelanggaran-desain-industri-bol-poin-dong-a&catid=1:headlines

Tanggapan
Kasus pelanggaran terhadap desain industry selayaknya diselesaikan hingga tuntas. sanksi yang diberikan juga harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tidak tepat dapat menyuburkan kasus-kasus pembajakan yang memang sudah marak di Indonesia. kasus seperti ini harusnya dapat memacu para innovator untuk mengembangkan desain baru yang lebih memiliki keunikan dan cirri khas yang sulit untuk diduplikat.
Selengkapnya...