Selasa, 12 November 2013

Cerita Pempek

Maman (60) dan istrinya Maryani (58) sudah kurang lebih 30 tahun menempati rumah sederhana semi permanen di desa Singaparna, Tasikmalaya. Dengan penuh keuletan setiap sore hari menjelang malam mereka membuat adonan pempek untuk dijual keesokan harinya. Pada pagi harinya, kira-kira pukul 6 pagi mereka berangkat, dengan mendorong sebuah gerobak. Tempat mereka berjualan terbagi menjadi dua, Maryani menjual pempek di depan sebuah sekolah dekat rumah mereka di gerobak yang memang sudah terparkir disana, sedangkan Maman masih harus mendorong gerobaknya sampai dengan Alun-alun yang memang jaraknya lebih jauh daripada tempat Maryani berjualan. Maman dan Maryani bukan tidak merasa lelah masih harus berdagang di usianya yang sudah senja. Mereka masih harus membiayai kehidupan sehari hari dan beberapa kebutuhan lain yang sering kali muncul secara tiba tiba. Maman dan Maryani tidak sendirian, mereka memiliki seorang anak laki-laki.Anak laki-laki mereka, Feri, baru saja menyelesaikan pendidikan diploma di Bandung tahun kemarin dan kini bekerja di divisi elektrik salah satu perusahaan di Jakarta. Feri mewarisi semangat hidup yang kuat dari kedua orang tuanya, setelah menyelesaikan pendidikan SD dan SMP dengan baik, ia bisa lolos tes masuk salah satu SMA terbaik di Tasikmalaya. Biaya sekolah yang mahal dan kondisi ekonomi keluarganya amat sangat disadari Feri, untuk itu Feri memanfaatkan semua fasilitas yang diberikan sekolahnya dengan semaksimal mungkin. Feri dan kedua orang tuanya yakin, ia harus bisa menembus bangku kuliah agar hidupnya lebih baik. Dengan keuletannya, jerih payah dan doa dari kedua orang tuanya Feri berhasil mendapatkan beasiswa untuk menyelesaikan pendidikan diploma di Bandung. Meskipun mendapat beasiswa, Feri tidak bisa sepenuhnya menggantungkan hidup pada beasiswa tersebut. Maman dan Maryani juga menyadari hal tersebut, mereka menerima pesanan untuk partai besar dan menitipkan pempek ke beberapa penjual warung dan eceran. Setelah tiga tahun akhirnya Feri bisa menyelesaikan pendidikan diplomanya dan beruntungnya langsung mendapatkan pekerjaan. Kedua orang tua Feri tidak serta merta menghentikan kegiatan berjualan pempek, meskipun sekarang mereka sudah mengurangi jumlah pempek yang diproduksi, bagi mereka Feri masih harus mencukupi kebutuhannya sendiri di Jakarta. Selain karena faktor kebutuhan, bagi Maman dan Maryani berjualan pempek sudah menjadi kebiasaan, menurut mereka akan sangat aneh apabila mereka berhenti berjualan. Mereka sudah terlanjur mencintai pekerjaan untuk berjualan pempek setiap hari. Selengkapnya...

Kamis, 27 Juni 2013

Tugas Pengetahuan Lingkungan

Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Lingkungan hidup baik faktor biotik maupun abiotik berpengaruh dan dipengaruhi manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung. Daya dukung lingkungannya adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu menyeimbangkan keadaannya. Namun, tidak tertutup kemungkinan, kondisi demikian dapat berubah dengan adanya campur tangan manusia dengan segala aktivitas pemenuhan kebutuhan yang terkadang melampaui batas. Keseimbangan lingkungan secara alami dapat berlangsung karena beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang terlibat dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi (arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu jika terjadi perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya mata rantai dalam suatu ekosistem. Salah satu faktor penyebab gangguan adalah polusi, di samping faktor-faktor yang lainnya. Peraturan pemerintah pada tahun 2012 yang mengatur mengenai izin lingkungan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012. PP No.27 Tahun 2012 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No.27 Tahun 2012 mengatur pemberian izin untuk setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib amdal (UKL-UPL), izin ini merupakan prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha. Izin lingkungan dapat diperoleh dengan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Penyusunan Amdal dan UKL-UPL b. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL c. Permohonan dan penerbitan izin lingkungan Secara umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 terdiri dari IX Bab dan 75 pasal. Bab yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 ialah sebagai berikut a. Bab I Ketentuan Umum b. Bab II Penyusunan Amdal dan UKL-UPL c. Bab III Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL d. Bab IV Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan e. Bab V Komisi Penilai Amdal f. Bab VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja g. Bab VII Pendanaan h. Bab VIII Sanksi Administratif i. Bab IX Ketentuan Penutup j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Selengkapnya...