Jumat, 02 Desember 2011

Tapal Batas Negara

Tapal batas, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbatasan (negara, daerah); garis pembatas atau pemisah (antara unit administratif atau antara unit regional geografis yg berbeda, baik fisik maupun budaya).

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya.

Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.

Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Dari 10 negara yang wilayah lautnya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang batas-batas wilayah lautnya telah diselesaikan secara lengkap.

Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya. Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.

Sumber



Selengkapnya...

All The Love In The World

song by The Corrs

I'm not looking for someone to talk to
I've got my friend, I'm more than O.K.
I've got more than a girl could wish for
I live my dreams but it's not all they say
Still I believe (I'm missing) I'm missing something real
I need someone who really sees me...

(Don't wanna wake...) Don't wanna wake up alone anymore
Still believing you'll walk through my door
All I need is to know it's for sure
Then I'll give... all the love in the world

I've often wondered if love's an illusion
Just to get you through the loneliest days
I can't criticize it
I have no hesitation
My imagination just stole me away
(Still...) Still I believe
(I'm missing) I'm missing something real
I need someone who really sees me...

(Don't wanna wake...) Don't wanna wake up alone anymore
Still believing you'll walk through my door
All I need is to know it's for sure
Then I'll give... all the love in the world

Love's for a lifetime not for a moment
So how could I throw it away
Yeah I'm only human
And nights grow colder
With no-one to love me that way
Yeah I need someone who really sees me...

(Don't wanna wake...) And i won't wake up alone anymore
Still believing you'll walk through my door
You'll reach for me and I'll know it's for sure
Then I'll give all the love in the world
(Don't wanna wake up alone anymore...)


Sahabat, tidak perlu diragukan, selalu menyertai hariku dan berkeliling dalam hatiku. Tapi di sudut hatiku yang sebelah dalam ada sebuah ruang yang belum terisi, ruang untuknya yang belum kutemukan, disanalah ruang untuk dia yang sangat ingin aku temui.
Selengkapnya...

Senin, 31 Oktober 2011

Paguyuban

Paguyuban dilihat sebagai salah satu kelompok social yang teratur dengan pengertian sebagai berikut:
Paguyuban dalam bahasa Inggrsis disebut community dan dalam bahasa Jerman disebut Gemeinschaft diartikan sebagai bentuk kehidupan bersama, dimana para anggotanya diikat oleh hunungan batin yang murni dan bersifat alamiah serta kekal. Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa persatuan batin yang memang telah dikodratkan. Selanjutnya paguyuban diartikan sebagai persekutuan atau kebersamaan aneka ragam orang dalam batas teritori atau kategori tertentu, dengan nilai-nilai umum sebagai berikut: disemangati kebersamaan dan panggilan hidup dalam mewujudkan visi misi paguyuban, kebersamaan anggotanya memiliki kepekaan dan bertindak saling mengasihi sehingga terbentuk suatu komunitas yang sehati – sejiwa, menghayati solidaritas dalam memanfaatkan segala perbedaan untuk mencapai tujuan bersama, dan hidup bersama berlandaskan pada kepercayaan yang satu.

Bentuk paguyuban terutama akan dijumpai dalam keluarga, kelompok kekerabatan, rukun tetangga, dan sebagainya. Secara umum, cirri paguyuban adalah:
a. Intimate, bersifat menyeluruh dan mesra
b. Private, bersifat pribadi
c. Exclusive, hanya untuk “kita” saja tidak untuk orang lain di luar “kita”

Bentuk paguyuban yang biasanya terdapat dalam masyarakat adalah:
a. Paguyuban karena ikatan darah, yaitu paguyuban yang didasarkan pada ikatan darah atau keturunan, misalnya keluarga dan kelompok kekerabatan setiap daerah.
b. Paguyuban karena tempat, yaitu paguyuban yang terdiri atas orang-orang yang tinggal berdekatan sehingga dapat saling tolong menolong, misalnya arisan rukun tetangga
c. Paguyuban karena jiwa pikiran, yaitu paguyuban yang terdiri atas orang-orang yang walaupun tidak mempunyai hubungan darah atau tempat tinggalnya tidak berdekatan, akan tetapi mereka mempunyai jiwa, pikiran dan ideology sama. Ikatan pada paguyuban seperti ini tidak sekuat paguyuban karena ikatan darah atau keturunan, misalnya sebuah perkumpulan yang didasarkan oleh hobi.

Sumber: donnyreston.wordpress.com/2009/02/10/5/
infosos.wordpress.com/kelas-xi-ips/masyarakat-multikultural/
Selengkapnya...

Jumat, 30 September 2011

Perobohan Patung Wayang dalam Sebuah Krisis Penghargaan

Saling menghargai selayaknya dimiliki oleh semua manusia yang ada di bumi ini, entah itu dalam hal sederhana dan terutama untuk hal-hal yang bersifat kompleks dan sensitif. Penduduk Indonesia sebagai masyarakat yang berbasis pada kehidupan kekeluargaan dan kerukunan seharusnya memahami cara menghargai sesuatu dengan baik. Namun, pada kenyataannya banyak penduduk Indonesia yang melupakan cara-cara untuk menghargai sesuatu.

Belum lama ini, terjadi peristiwa yang benar-benar mencerminkan sebuah krisis penghargaan yang terjadi pada masyarakat umum. Peristiwa ini terjadi tepatnya pada hari minggu, 18 september 2011 di Purwakarta. sekelompok orang tak dikenal melakukan aksi perobohan dan pembakaran patung wayang sesaat setelah acara halalbilhalal dan istigasah di Masjid Agung kota itu. Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa media perusakan patung pertama dilakukan di perempatan Comro. Ribuan massa spontan mengerek patung Gatotkaca menggunakan tambang sebelum ditarik kendaraan. Selanjutnya, mereka bergerak ke pertigaan Bunder dan membidik patung Semar. Belum puas dengan aksi tersebut, massa berbalik arah menuju lokasi patung Bima di pertigaan Ciwareng. Terakhir, perusakan patung "Selamat Datang" di mulut Jalan Gandanegara yang menjadi pusat perkantoran Bupati Purwakarta.

Menurut Iman, seorang saksi mata, massa merobohkan patung-patung tersebut dengan cara ditarik dengan tambang kemudian dibetot kendaraan roda empat. "Setelah ambruk lalu disiram minyak bensin, langsung dibakar," katanya.
Seorang yang terlibat dalam aksi perobohan dan pembakaran patung tersebut mengatakan aksi ini sebagai protes keras terhadap kebijakan Bupati Dedi Mulyadi yang tetap membangun patung-patung wayang golek itu meski telah diberikan peringatan keras beberapa kali.

Peristiwa perobohan patung-patung wayang tersebut tidak diragukan lagi memang merupakan salah satu bentuk dari krisis penghargaan yang sedang terjadi di Indonesia. dalam kasus ini, tanpa berniat untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu, krisis penghargaan terjadi pada pihak pemerintah daerah yang menyetujui pembangunan patung dan pada pihak yang melakukan perobohan patung.

Seandainya rencana pembangunan patung-patung wayang tersebut memang sudah ditentang oleh mayoritas masyarakat Purwakarta, tidak selayaknya pihak pemerintah daerah tetap bersikukuh untuk melakukan pembangunan patung. Pada hakikatnya pihak pemerintah seharusnya mengayomi dan menampung aspirasi masyarakatnya dengan baik serta berusaha sebaik mungkin untuk tidak bertentangan dengan masyarakat selama keinginan masyarakat masih berada di dalam batas normal.

Selain menyoroti pihak pemerintah, pihak yang merobohkan patung-patung tersebut juga memiliki penghargaan yang kurang baik, setidaknya terhadap hasil karya orang lain dan terhadap wayang sendiri yang merupakan salah satu seni budaya Indonesia. Selama patung-patung tersebut tidak dimanfaatkan di luar fungsinya sebagai pemberi unsur estetik, tidak ada salahnya patung-patung tersebut berdiri pada tempatnya. Jika mereka yang terlibat memang benar-benar mengatasnamakan agama, tidak seharusnya mereka menutup mata kepada fakta bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang menganut kebebasan beragama.
Selengkapnya...

Senin, 26 September 2011

Mudik: Sebuah Kisah Klasik

Pada dasarnya mudik adalah kegiatan yang dilakukan para penduduk kota untuk kembali ke kampung halamannya. Mudik, yang juga akrab disebut pulang kampung, biasanya dilakukan pada musim liburan panjang, seperti ketika libur lebaran yang terjadi baru-baru ini. Libur panjang yang bertepatan dengan peringatan hari raya idul fitri yang dirayakan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam tidak membatasi hanya umat Muslim saja yang melaksanakan tradisi mudik, bahkan kota Jakarta yang selalu terkenal dengan hiruk pikuknya mendadak lenggang karena mayoritas penduduknya memilih untuk berlibur di kampung halaman mereka.

Tidak bisa dipungkiri, mudik adalah sebuah fenomena besar yang terjadi di Indonesia. sebuah fenomena yang mempengaruhi penduduk Indonesia secara besar-besaran dalam berbagai aspek. jika dilihat secara sederhana para penduduk kota besar melakukan mudik sebagai ajang pelepasan rindu pada keluarga, teman, ataupun hanya untuk melepas lelah dari kepenatan kota dan masuk ke dalam ketenangan masyarakat pedesaan.

Jika ditelusuri secara lebih mendalam sebenarnya mudik mempengaruhi aspek ekonomi dengan sangat kuat. Hal ini terbukti dengan melonjaknya harga berbagai kelengkapan mudik misalnya saja harga tiket transportasi umum ataupun harga rental mobil, tetapi hal ini tidak mempengaruhi niat para penduduk ibu kota untuk melaksanakan ritual mudik. Hal ini disebabkan karena kebanyakan dari mereka sudah memiliki mindset bahwa mudik merupakan suatu kewajiban, maka untuk mengahadapi mudik mereka sudah mempersiapkan budget khusus sejak awal, sehingga berbagai kenaikan harga yang terjadi tidak memberikan efek yang terlalu berat pada kondisi keuangan mereka.

Tidak hanya aspek ekonomi yang dipengaruhi secara besar-besaran oleh kegiatan mudik, karena mudik juga mengakibatkan perputaran kependudukan, karena pada kegiatan mudik ataupun kegiatan setelahnya yang dikenal dengan arus balik seringkali terjadi urbanisasi dan re-urbanisasi secara bersamaan. Pada umumnya yang seringkali disoroti adalah kegiatan urbanisasi yang terjadi ketika arus balik, para warga desa berbondong-bondong ikut pergi ke kota bersamaan dengan sanak keluarganya ataupun teman yang sudah lebih dulu mengadu nasib di kota. Dengan diiming-imingi banyaknya kesempatan kerja merekapun pergi ke kota dengan membawa segenap harapan. Sebaliknya, mereka yang memilih untuk keluar dari kehidupan kota dan kembali menetap di kampung mungkin adalah segelintir orang yang sudah merasakan kejamnya kota besar. Tidak hanya mereka yang memiliki kekecewaan yang memilih untuk kembali menetap di kampong halamannya, tetapi ada juga mereka yang membawa segenap inovasi dan ide cemerlang untuk menjadikan kampungnya lebih baik dari sebelumnya.

Mudik, sebagai sebuah fenomena besar di Indonesia, terjadi hampir setiap tahun, dengan kata lain ini adalah rutinitas yang sudah biasa dilakukan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas mudik seperti halnya infrastruktur jalan yang dilalui arus mudik seharusnya sudah dipersiapkan dengan baik ketika waktu mudik tiba. Tetapi jika kita tengok secara langsung kondisi di lapangan, pembangunan jalan selalu berkejaran dengan waktu arus mudik. Hal ini tentu saja mengurangi kenyamanan para pemudik, karena jika seharusnya mereka dapat menikmati perjalanan mudik dengan santai, kenyataanya justru mereka harus memiliki kewaspadaan tingkat tinggi karena adanya papan bertuliskan “Maaf sedang ada perbaikan jalan”.
Selengkapnya...

Sabtu, 30 April 2011

Resensi Film "Tanda Tanya"

Film Indonesia – Sebagaimana media massa lainnya, film juga punya kemampuan untuk mengungkap, mengomentari dan menghadapi permasalahan sosial aktual secara langsung. Tidak lewat perumpamaan, tidak lewat dongeng atau perantara lain. Peran yang sangat jarang dilakukan dalam perfilman Indonesia ini yang dilakukan oleh sutradara Hanung Bramantyo dan penulis skenario Titien Wattimena dalam film terbaru mereka berjudul “?” (“Tanda Tanya”).
Mereka ‘memungut’ peristiwa-peristiwa aktual dalam lima sampai sepuluh tahun terakhir (pemboman gereja, penghakiman/perusakan milik orang lain yang dianggap melanggar kaidah, keresahan/kerusuhan antaretnis dll) dan mencampurkannya dengan ‘fiksi’ permasalahan pribadi tokoh-tokohnya. Kata ‘fiksi’ mungkin tidak terlalu tepat, karena yang disuguhkan sebetulnya permasalahan umum yang dialami masyarakat. Permasalahan ini ‘diangkat’ menjadi lebih ‘umum’, hingga terasa sebagai fiksi. Pendeknya: beda fiksi dan fakta dalam film ini berhasil dibuat menjadi tipis.
Tan Kat Sun (Henky Solaiman), pemeluk Konghucu dan pemilik restoran masakan Cina yang sudah tua dan sakit-sakitan sangat sadar lingkungan. Cara masak dan peralatan masak dipisah secara tajam antara yang halal dan haram. Ia bermasalah dengan anaknya, Ping Hen alias Hendra (Rio Dewanto), yang memiliki visi tersendiri dalam bisnis.
Soleh (Reza Rahadian), Islam dan pengangguran yang rajin beribadah, selalu gundah akan keadaan dirinya, sementara istrinya, Menuk (Revalina S Temat) yang berjilbab bekerja di restoran Tan Kat Sun. Menuk yang praktis menjadi tiang keluarga, tampil sebagai istri teladan.
Rika (Endhita), janda berputra tunggal, meneruskan usaha keluarga: toko buku. Atas pilihannya sendiri, ia belajar agama Katolik dan ingin dibaptis, sementara putra tunggalnya tetap didorong memperdalam agama Islam di mesjid setempat. Ia juga bersahabat dengan Surya (Agus Kuncoro), yang bercita-cita menjadi aktor hebat tapi bernasib masih mendapat kesempatan peran-peran kecil. Saking tidak punya uang, ia menginap di mesjid.
Latar
Tokoh-tokoh ini tinggal di sebuah wilayah tua sebuah kota di Jawa Tengah (Semarang?) yang lanskapnya mengesankan sebuah wilayah pecinan, meski di sana ada juga mesjid dan tidak terlalu jauh dari situ (dalam film kurang digambarkan secara jelas letak geografisnya) berdiri gereja Katolik yang cukup megah. Bahasa yang digunakan bahasa Indonesia logat Jawa dan bahasa Jawa. Pemilihan latar ini merupakan pilihan yang tepat untuk mendramatisasi friksi. Pemilihan ini juga sekaligus menunjukkan betapa dalam kehidupan sehari-hari kita ‘harus’ berhadapan dengan etnis atau pemeluk agama lain. Bahkan keluarga-keluarga besar, di Jawa khususnya, selalu memiliki anggota keluarga yang beretnis dan/atau memeluk agama lain.
Hal ini sudah berjalan biasa dan tidak bermasalah sejak lama sekali, meski khusus dengan etnis Cina selalu ada yang terpendam di bawah sadar tanpa muncul di alam sadar secara fisik pada kelompok ‘asli’. Dia menjadi bermasalah sejak reformasi/kerusuhan 1998 karena tidak adanya penanganan yang jelas dan tegas atas masalah itu sesudahnya, sementara dibiarkan tumbuh radikalisme/fundamentalisme etnis/agama, dan juga selalu muncul kelompok yang memanfaatkan kekeruhan itu.
Terhadap masalah ini Hanung bersikap. Dia menunjukkan perbedaan etnis dan agama adalah kenyataan Indonesia kita yang sebaiknya disyukuri. Dia bahkan menunjukkan dalam banyak adegan betapa ‘bodohnya’ tindakan yang didasarkan hanya pada prasangka etnis/agama apalagi kalau hal itu dibumbui lagi oleh prasangka yang berangkat dari masalah personal seperti yang dilakukan Soleh. Selalu bertengkar dengan Hendra bila berpapasan dan saling mengejek, Soleh yang dibakar cemburu mengerahkan teman-temannya untuk merusak restoran Hendra yang buka pada hari kedua Lebaran. Hendra mengabaikan kebijakan ayahnya yang selalu memberi libur lima hari pada karyawannya saat Lebaran dengan alasan ‘bisnis’: pada hari Lebaran orang makan di luar dan pembantu pulang mudik.

Perbedaan Semu
Hanung juga menunjukkan perbedaan-perbedaan yang ada sebenarnya semu. Khotbah/petuah ustad maupun pastor pada intinya sama. Ketika Surya bertanya apakah dirinya boleh memerankan Yesus dalam drama Paskah di gereja, Ustad menjawab bahwa yang penting adalah yang ada dalam dirinya. Meski kita juga tahu, bahwa salah satu alasan Surya menerima peran itu adalah honorarium. Bahkan Rika yang secara sadar mengambil jalan yang tidak dilalui keluarga dan masyarakat mayoritas, berucap bahwa pada akhirnya jalan agama adalah jalan pribadi. Suatu pemikiran yang sebetulnya biasa saja, tapi kelihatan progresif dalam konteks film itu, dan juga mungkin dalam konteks masyarakat sekarang yang penuh prasangka.
Sikap ’progresif’ ini pula yang mewarnai seluruh film kecuali pada bagian akhir. Sutradara dan penulis skenarionya agaknya berpendirian bahwa setiap masalah dalam film harus ada solusinya. Padahal tidak ada keharusan itu, karena begitu banyak film memberikan akhiran terbuka. Khusus untuk film ini, solusi di akhir film justru memperlemah dua sisi sekaligus: pikiran progresif yang diakhiri dengan kebijakan konvensional cenderung konservatif, dan struktur dramatik yang sudah dibinanya sejak awal menjadi tak terasa lagi. Soleh merusak restoran tempat kerja istrinya, Rika lebih memilih Surya yang Islam daripada Doni (Glenn Fredly) yang seiman, hancurnya restoran membuat Hendra sadar akan kebijakan ayahnya. Inilah puncak-puncak dramatik itu. Sesudahnya, adalah penjelasan-penjelasan yang rasanya berlebih dan mengurangi nilai dramatik itu tadi.
Ada kemungkinan pembuat film takut disalahfahami. Ketakutan yang sebetulnya tidak perlu ada, karena akhiran terbuka berarti mengajak penonton aktif memberi tafsir sendiri yang belum tentu sama dengan pencipta. Sebuah film, seperti juga kesenian umumnya, menjadi indah karena memberi ruang itu dan sang pencipta harus tahu diri di mana dia harus berhenti untuk menjelaskan dirinya. Dengan kata lain sebuah kesenian sebaiknya indah dalam isi dan dalam cara.
Pada Hanung, asyiknya, kita tidak perlu lagi bicara soal cara atau hal-hal yang teknis. Dia sudah sangat fasih terhadap medianya. Yang diperlukan adalah pergulatan lebih lanjut dan lebih dalam terhadap masalah yang ingin diungkapkan dan cara ungkapnya. Bagaimanapun keindahan ungkapan sama pentingnya dengan apa yang hendak diungkapkan.

Sumber: http://muslimharustahu.wordpress.com/2011/04/12/film-bagus-hanung-bramantyo-wajib-tonton-2/
Selengkapnya...

Jumat, 29 April 2011

4 Kota di Belanda Punya Jalan RA Kartini

Pada tanggal 21 April lalu, Belanda tidak memperingati Hari Kartini seperti di Indonesia. Namun demikian, nama Kartini cukup dikenal di Belanda sebagai pejuang hak-hak perempuan. Maklum, Kartini memang lebih dulu dipopulerkan oleh orang Belanda dan terutama di Belanda, baru kemudian di Hindia Belanda, kelak jadi Indonesia. Berikut ini beberapa kota di Belanda yang punya Kartinistraat, atau Jalan Raden Adjeng Kartini.
Utrecht Jalan RA Kartini terletak di kawasan tenang dengan perumahan apik dan kebanyakan dihuni kalangan menengah. Jalan utama ini berbentuk 'U' yang ukurannya lebih besar dibanding jalan-jalan yang menggunakan nama tokoh perjuangan lainnya seperti Augusto Sandino, Steve Biko, Chez Geuvara, Agostinho Neto.
Venlo Di Venlo, Belanda Selatan, RA Kartinistraat berbentuk 'O' di kawasan Hagerhof, di sekitarnya terdapat nama-nama jalan tokoh wanita Anne Frank dan Mathilde Wibaut.
Amsterdam Amsterdam, ibukota Belanda, juga mengabadikan nama penjuang hak-hak perempuan Jawa di abad 17 itu. Wilayah Amsterdam Zuidoost atau yang lebih dikenal dengan Bijlmer, Jalan Raden Adjeng Kartini ditulis lengkap. Di sekitarnya adalah nama-nama wanita dari seluruh dunia yang punya kontribusi dalam sejarah: Rosa Luxemburg, Nilda Pinto, Isabella Richaards.

Haarlem Paling menarik mengamati letak jalan Kartini di Haarlem. Di sana Jalan RA Kartini berdekatan dengan Jalan Mohammed Hatta, Jl Sutan Sjahrir dan langsung tembus ke Jalan Chris Soumokil, presiden kedua Republik Maluku Selatan (RMS). Di Belanda, tanggal 21 April tidak ubahnya dengan hari-hari lainnya. Pasangan Peters yang tinggal di Kartinistraat di Utrecht tahu bahwa Kartini adalah seorang Jawa yang berjuang untuk persamaan hak wanita.
Mereka juga tahu bahwa Kartini adalah wanita Jawa pertama yang menuntut pendidikan yang lebih tinggi. Ia menyayangkan bahwa Kartini meninggal pada usia yang terlalu muda.
"Dia adalah pejuang persamaan derajat pria dan wanita. Sayang sekali dia meninggal pada usia muda," kata Peters. Selebihnya, mereka tidak tahu bahwa tanggal 21 April adalah hari kelahiran pahlawan Indonesia ini.
Kartini lahir pada 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah dan meninggal pada usia 25 tahun. Salah satu buku kumpulan surat RA Kartini ditulis dalam bahasa Belanda, Door duisternis tot licht diterjemahkan menjadi, "Habis Gelap Terbitlah Terang".
Menurut Dr Liliek Suratminto, pakar Sastra Belanda di Indonesia, Door duisternis tot licht lebih cocok lain. "Jadi sebenarnya, 'Melalui kegelapan menuju ke arah yang terang'. Kalau 'Habis Gelap Terbitlah Terang' itu lebih cocok sebagai slogan PLN (Perusahaan Listrik Negara)," katanya.
Menurut Suratminto, sebenarnya tekanannya harus lebih pada perjuangan. "Terang itu didapat melalui jalan yang gelap dulu baru mendapat titik terang, itulah yang dicita-citakan Kartini," ungkap dosen Universitas Indonesia itu.

Sumber: http://internasional.kompas.com/read/2011/04/24/05150781/4.Kota.di.Belanda.Punya.Jalan.RA.Kartini
Selengkapnya...

Minggu, 27 Maret 2011

Kewarganegaraan di Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Selengkapnya...

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

1. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

3. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

4. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
2. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

5. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

6. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

7. Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
Selengkapnya...

Distribusi Frekuensi (Pencaran Frekuensi)

Pencaran frekuensi adalah suatu daftar yang menunjukkan penggolongan sekumpulan data di dalam mana telah termasuk penentuan berapa bilangan yang termasuk ke dalam setiap golongan. (Amudi, 1975)
Distribusi frekuensi umumnya disajikan dalam daftar yang berisi kelas interval dan jumlah frekuensi yang termasuk ke dalam kelas interval.
Dalam distribusi frekuensi dikenal beberapa istilah yaitu:
• Kelas interval: banyaknya objek yang dikumpulkan dalam kelompok-kelompok tertentu, berbentuk interval a-b.
• Frekuensi (f): jumlah data yang terdapat dalam kelas interval.
• Tepi kelas: nilai terkecil dan terbesar dalam suatu kelas.
• Batas kelas: nilai tepi bawah kelas dikurangi 0,5 dan tepi atas kelas ditambah 0,5. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa tidak ada data yang jatuh tepat di tepi kelas.
• Panjang kelas (c): selisih antara batas kelas atas dan batas kelas bawah.

Untuk membuat tabel distribusi frekuensi dibutuhkan langkah-langkah sebagai berikut:
• Mengurutkan data dari terkecil hingga terbesar.
• Menentukan nilai tertinggi dan terrendah dari data mentah, kemudian tentukan jangkauannya dengan: r = nilai tertinggi – nilai terrendah
• Menentukan banyak kelas (k) dengan menggunakan rumus empiris Sturgess, yaitu: k = 1 + 3,3 log n
dengan n adalah banyaknya data.
• Menentukan tepi bawah kelas dan batas bawah untuk kelas pertama, kemudian tambahkan panjang kelas (c) ke kelas bawah untuk menemukan batas kelas atas pertama dan selanjutnya.
• Menentukan nilai tengah (Xi) setiap kelas dengan: Xi = (batas kelas bawah + batas kelas atas)/2
• Menentukan frekuensi masing-masing kelas.

Tabel distribusi frekuensi relatif dan kumulatif merupakan jenis variasi dari tabel distribusi frekuensi. Frekuensi relatif merupakan hasil bagi antara frekuensi kelas dengan frekuensi total. Jika setiap frekuensi relatif digandakan dengan 100% maka akan diperoleh sebaran persentase
Alternatif kedua yang dapat dilakukan dalam membuat variasi tabel distribusi frekuensi ialah membuat distribusi frekuensi kumulatif. Frekuensi kumulatif adalah frekuensi total semua nilai yang lebih kecil daripada batas atas kelas suatu interval kelas tertentu.
Selengkapnya...

Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
 Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.

 Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
 Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
 Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
 Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
 Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
 Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S-PKI dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
Selengkapnya...

Sistem Pemerintahan

hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.

Pengelompokkan system pemerintahan:
1. sistem pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
2. sistem pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
3. sistem pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.

Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3. Presiden berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Sumber: http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/
Selengkapnya...

Kamis, 24 Maret 2011

Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.

Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
1. Pencabutan hak-hak tertentu.
2. Penyitaan barang-barang tertentu.
3. Pengumuman keputusan hakim.

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
Selengkapnya...

Senin, 14 Maret 2011

Asal Mula Terjadinya Negara

Asal mula terjadinya suatu Negara dibagi ke dalam dua proses, yaitu proses secara primer dan sekunder.

Proses Terjadinya Negara Secara Primer
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur

Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :

a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.

b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.

c. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.

d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.

Proses Terjadinya Negara Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :

a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.

c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.

e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

Sumber: http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/asal-mula-terjadinya-negara.html
Selengkapnya...

Sabtu, 12 Maret 2011

Anak Rantau

Ini adalah sebuah kisah dari anak perantauan yang terkadang merasakan ditimpa banyak kegalauan. seorang rantau yang harus lebih banyak menahan godaan yang menerpa hati dan pikirannya. Si anak rantau jujur jika imannya sekarang ini mulai menipis, meskipun dulu juga imannya tidak tebal, tetapi kemerosotan itu terasa sangat terasa di hatinya sendiri. Kemerosotan itu berusaha dianulir dengan istilah keimanan manusia yang pada dasarnya bersifat fluktuatif, naik turun, tidak stabil. Tetapi kemerosotan itu tidak bisa didiamkan, dia harus bisa menaikkan imannya kembali, minimal seperti waktu dia masih duduk manis di rumahnya dulu.

Selain masalah iman, si anak rantau pun didera masalah homesick, kerinduan akan rumah, keluarga, dan para sahabat lama yang ditinggalkan di kampung halamannya. Penyakit yang juga dikenal dengan istilah malarindu ini membuat si anak rantau terkadang menangis tersedu-sedu. Selain rasa rindu, terselip juga banyak kekhawatiran. Si anak rantau takut orang-orang yang dia tinggalkan membutuhkannya ketika dia tidak ada atau mendapatkan masalah karena tingkah lakunya di perantauan. Untungnya di tempat perantauannya sekarang si anak rantau memiliki tempat untuk bersandar dan menumpahkan sebagian kemanjaan yang dulunya sangat sering ia tebarkan kepada siapapun. Si anak rantau tidak pernah tau bagaimana nasibnya jika dia tidak memiliki orang-orang yang menjadi tempatnya bersandar di perantauan sekarang. Dan orang-orang itulah yang disebut sebagai sahabat baru bagi si anak rantau.

Tapi di perantauan inilah si anak rantau mempelajari banyak hal baru. Dia mulai belajar untuk mandiri, melakukan beberapa hal sederhana yang dulu tidak pernah ia lakukan sendiri, mulai dari sekedar mencuci dan memasak nasi. Dia pun belajar untuk mengikis kemanjaannya sedikit demi sedikit meskipun itu sulit. Memupuk keberaniannya agar bisa tumbuh subur tapi selalu berusaha untuk membatasinya. Karena keberanian yang terlalu berlebihan baginya dapat membuat dia melakukan beberapa hal gila yang sering terbesit di pikirannya. Selain itu si anak rantau sekarang belajar untuk mengatur pengeluarannya agar tidak terlalu membengkak. Dulu, ketika keuangannya mulai menipis ia tidak pernah menganggapnya sebagai masalah berarti, tapi sekarang ketika keuangannya mulai menipis ia berpikir bagaimana cara untuk mengefisienkan pengeluarannya agar tidak terlalu membengkak. Bagi si anak rantau sekarang, pemborosan adalah sesuatu yang bisa memberatkan kedua orang tuanya. Pengeluarannya di perantauan saja sudah jauh lebih besar daripada pengeluarannya di rumah dulu. Jelas, ia tidak tega untuk menjatuhkan beban yang lebih berat untuk kedua orang tuanya.

Selain belajar untuk mandiri dan mengatur keuangannya, si anak rantaupun belajar untuk menanggung tanggung jawab yang sudah ada di bahunya. Tanggung jawab yang diberikan oleh orang tuanya sebenarnya sederhana, hanya menjalani semua yang sedang ia jalani sekarang ini dengan baik dan menjadi anak yang berbakti bagi mereka dan keluarga yang lain. Tapi timbul tanggung jawab lain karena rasa ingin terlibatnya akan sesuatu. Seperti keinginannya untuk menjamin semua anggota keluarga besar dan semua orang yang diayanginya mendapatkan fasilitas yang terbaik suatu hari nanti, dari mulai masalah sandang, pangan, papan, pendidikan, juga hiburan. Kesannya memang terlalu memanjakan, tapi itulah sebuah cita-cita yang sudah ditanamkan di kepala si anak rantau. Sebuah cita-cita universal yang hampir pasti diinginkan semua orang. Sebuah cita-cita yang sangat besar sehingga tumbuh menjadi rasa tanggung jawab. Untuk mewujudkan semua itu si anak rantau mengalirkan niat yang membuncah di jantungnya ke setiap titik syaraf yang ada di tubuhnya. Mengalirkan niat itu bersama darah dan oksigen yang menjadi tanda-tanda kehidupannya. Semoga semua niat itu bisa tumbuh menjadi kekuatan baginya untuk menggapai cita-cita yang ada di kepalanya dan menanggung tanggung jawab yang ada di bahunya. Semoga jalannya dimudahkan dan ia dikuatkan dalam menjalani perjalanannya tersebut.
Selengkapnya...

Minggu, 27 Februari 2011

Song of a Painful Heart


Baby, please come here again
I need you here in my heart
I don’t want the others
Just you my lover
Ooo I really miss you so bad

Here is my tear down for you
Please hold me hard in your hug
Let me out from this pain
Before my soul broken
I’ll be standing here for you

Sorry for my impatient
I don’t know how it happened
But I can’t hold this pain for more
Pain from a need of you

Come here baby
Call my name near my ear
Hold my hand gently
See my eyes softly
Please do it even though just for a while



By Sarah Fauzia

Selengkapnya...

Dari Hati


Ketika aku menangis, seseorang bertanya, “apa yang membuatmu menangis?”
Ketika aku terpuruk, seseorang bertanya, “kenapa kamu bisa terpuruk seperti ini?”
Ketika aku terjatuh, seseorang bertanya, “bagaimana kamu bisa terjatuh?”
Kebanyakan dari mereka hanya peduli pada sebuah jawaban

Tapi datanglah mereka yang lain
Mereka yang cukup dengan melihatnya dapat meringankan bebanku
Mereka yang selalu ada dalam senang maupun sedihku
Mereka yang bertanya dan diam di saat yang tepat
Mereka yang tidak peduli bagaimanapun aku, buruknya aku, atau baiknya aku

Jujur aku sangat menyayangi mereka
Meski mereka hanya manusia-manusia yang tidak sempurna
Manusia yang penuh dengan kekurangan dan dosa
Manusia dengan keterbatasan dari sisi apapun

Terima kasih untuk mereka yang aku sayangi
Atas waktu yang telah diluangkan untukku
Atas semua kasih sayang dan perhatian
Atas perselisihan yang dapat membuatku belajar banyak

Tuhan, bawa aku ke tempat yang tinggi
Tempat di mana aku bisa melihat mereka meskipun aku tak bisa menggapainya
Tolong jaga mereka untukku
Untukku yang tidak bisa selalu sigap di sisi mereka
Untukku yang mungkin sedang berada jauh
Untukku yang sangat khawatir akan keselamatan mereka
Ingatkan kami jika kami saling melupakan
Jagalah hubungan kami, dekatkanlah hati kami, lindunglah kami dengan kuasa-Mu ya Allah..
Selengkapnya...