Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Lingkungan hidup baik faktor biotik maupun abiotik berpengaruh dan dipengaruhi manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung. Daya dukung lingkungannya adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu menyeimbangkan keadaannya. Namun, tidak tertutup kemungkinan, kondisi demikian dapat berubah dengan adanya campur tangan manusia dengan segala aktivitas pemenuhan kebutuhan yang terkadang melampaui batas. Keseimbangan lingkungan secara alami dapat berlangsung karena beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang terlibat dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi (arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu jika terjadi perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya mata rantai dalam suatu ekosistem. Salah satu faktor penyebab gangguan adalah polusi, di samping faktor-faktor yang lainnya. Peraturan pemerintah pada tahun 2012 yang mengatur mengenai izin lingkungan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012. PP No.27 Tahun 2012 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No.27 Tahun 2012 mengatur pemberian izin untuk setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib amdal (UKL-UPL), izin ini merupakan prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha. Izin lingkungan dapat diperoleh dengan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Penyusunan Amdal dan UKL-UPL b. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL c. Permohonan dan penerbitan izin lingkungan Secara umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 terdiri dari IX Bab dan 75 pasal. Bab yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 ialah sebagai berikut a. Bab I Ketentuan Umum b. Bab II Penyusunan Amdal dan UKL-UPL c. Bab III Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL d. Bab IV Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan e. Bab V Komisi Penilai Amdal f. Bab VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja g. Bab VII Pendanaan h. Bab VIII Sanksi Administratif i. Bab IX Ketentuan Penutup j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar