Asal mula terjadinya suatu Negara dibagi ke dalam dua proses, yaitu proses secara primer dan sekunder.
Proses Terjadinya Negara Secara Primer
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur
Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
c. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Proses Terjadinya Negara Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
Sumber: http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/asal-mula-terjadinya-negara.html
Selengkapnya...
Maybe I'll write here like writing in an opened diary, not specified, not very private, and maybe not educated :D
Senin, 14 Maret 2011
Asal Mula Terjadinya Negara
Sabtu, 12 Maret 2011
Anak Rantau
Ini adalah sebuah kisah dari anak perantauan yang terkadang merasakan ditimpa banyak kegalauan. seorang rantau yang harus lebih banyak menahan godaan yang menerpa hati dan pikirannya. Si anak rantau jujur jika imannya sekarang ini mulai menipis, meskipun dulu juga imannya tidak tebal, tetapi kemerosotan itu terasa sangat terasa di hatinya sendiri. Kemerosotan itu berusaha dianulir dengan istilah keimanan manusia yang pada dasarnya bersifat fluktuatif, naik turun, tidak stabil. Tetapi kemerosotan itu tidak bisa didiamkan, dia harus bisa menaikkan imannya kembali, minimal seperti waktu dia masih duduk manis di rumahnya dulu.
Selain masalah iman, si anak rantau pun didera masalah homesick, kerinduan akan rumah, keluarga, dan para sahabat lama yang ditinggalkan di kampung halamannya. Penyakit yang juga dikenal dengan istilah malarindu ini membuat si anak rantau terkadang menangis tersedu-sedu. Selain rasa rindu, terselip juga banyak kekhawatiran. Si anak rantau takut orang-orang yang dia tinggalkan membutuhkannya ketika dia tidak ada atau mendapatkan masalah karena tingkah lakunya di perantauan. Untungnya di tempat perantauannya sekarang si anak rantau memiliki tempat untuk bersandar dan menumpahkan sebagian kemanjaan yang dulunya sangat sering ia tebarkan kepada siapapun. Si anak rantau tidak pernah tau bagaimana nasibnya jika dia tidak memiliki orang-orang yang menjadi tempatnya bersandar di perantauan sekarang. Dan orang-orang itulah yang disebut sebagai sahabat baru bagi si anak rantau.
Tapi di perantauan inilah si anak rantau mempelajari banyak hal baru. Dia mulai belajar untuk mandiri, melakukan beberapa hal sederhana yang dulu tidak pernah ia lakukan sendiri, mulai dari sekedar mencuci dan memasak nasi. Dia pun belajar untuk mengikis kemanjaannya sedikit demi sedikit meskipun itu sulit. Memupuk keberaniannya agar bisa tumbuh subur tapi selalu berusaha untuk membatasinya. Karena keberanian yang terlalu berlebihan baginya dapat membuat dia melakukan beberapa hal gila yang sering terbesit di pikirannya. Selain itu si anak rantau sekarang belajar untuk mengatur pengeluarannya agar tidak terlalu membengkak. Dulu, ketika keuangannya mulai menipis ia tidak pernah menganggapnya sebagai masalah berarti, tapi sekarang ketika keuangannya mulai menipis ia berpikir bagaimana cara untuk mengefisienkan pengeluarannya agar tidak terlalu membengkak. Bagi si anak rantau sekarang, pemborosan adalah sesuatu yang bisa memberatkan kedua orang tuanya. Pengeluarannya di perantauan saja sudah jauh lebih besar daripada pengeluarannya di rumah dulu. Jelas, ia tidak tega untuk menjatuhkan beban yang lebih berat untuk kedua orang tuanya.
Selain belajar untuk mandiri dan mengatur keuangannya, si anak rantaupun belajar untuk menanggung tanggung jawab yang sudah ada di bahunya. Tanggung jawab yang diberikan oleh orang tuanya sebenarnya sederhana, hanya menjalani semua yang sedang ia jalani sekarang ini dengan baik dan menjadi anak yang berbakti bagi mereka dan keluarga yang lain. Tapi timbul tanggung jawab lain karena rasa ingin terlibatnya akan sesuatu. Seperti keinginannya untuk menjamin semua anggota keluarga besar dan semua orang yang diayanginya mendapatkan fasilitas yang terbaik suatu hari nanti, dari mulai masalah sandang, pangan, papan, pendidikan, juga hiburan. Kesannya memang terlalu memanjakan, tapi itulah sebuah cita-cita yang sudah ditanamkan di kepala si anak rantau. Sebuah cita-cita universal yang hampir pasti diinginkan semua orang. Sebuah cita-cita yang sangat besar sehingga tumbuh menjadi rasa tanggung jawab. Untuk mewujudkan semua itu si anak rantau mengalirkan niat yang membuncah di jantungnya ke setiap titik syaraf yang ada di tubuhnya. Mengalirkan niat itu bersama darah dan oksigen yang menjadi tanda-tanda kehidupannya. Semoga semua niat itu bisa tumbuh menjadi kekuatan baginya untuk menggapai cita-cita yang ada di kepalanya dan menanggung tanggung jawab yang ada di bahunya. Semoga jalannya dimudahkan dan ia dikuatkan dalam menjalani perjalanannya tersebut.
Selengkapnya...
Minggu, 27 Februari 2011
Song of a Painful Heart
Dari Hati
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai warga Negara Indonesia sudah selayaknya kita mendapatkan hak-hak kita sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. Namun selain hak yang layak didapatkan, kita juga memiliki kewajiban yang harus dijalani. Dari sekian banyak hak dan kewajiban tersebut diantaranya adalah:
• Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak atas kewajiban yang sama di mata hukum (pasal 27 ayat 1)
2. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (pasal 28E ayat 3)
4. Hak untuk bekerja dengan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2)
5. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat satu bab yang secara khusus mengatur tentang Hak Asasi Manusia yaitu bab XA pasal 28A sampai 28J.
• Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
2. Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
3. Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
4. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
5. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Tanggung jawab warga Negara erupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara dan bersedia menganggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga Negara diantaranya adalah:
1. Mewujudkan kepentingan nasional.
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Selengkapnya...