Sebagai warga Negara Indonesia sudah selayaknya kita mendapatkan hak-hak kita sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945. Namun selain hak yang layak didapatkan, kita juga memiliki kewajiban yang harus dijalani. Dari sekian banyak hak dan kewajiban tersebut diantaranya adalah:
• Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak atas kewajiban yang sama di mata hukum (pasal 27 ayat 1)
2. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (pasal 28E ayat 3)
4. Hak untuk bekerja dengan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2)
5. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat satu bab yang secara khusus mengatur tentang Hak Asasi Manusia yaitu bab XA pasal 28A sampai 28J.
• Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
2. Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
3. Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
4. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
5. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
Tanggung jawab warga Negara erupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga Negara dan bersedia menganggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga Negara diantaranya adalah:
1. Mewujudkan kepentingan nasional.
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
4. Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Selengkapnya...
Maybe I'll write here like writing in an opened diary, not specified, not very private, and maybe not educated :D
Minggu, 27 Februari 2011
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Senin, 14 Februari 2011
Demokrasi dan Sebuah Konsep Pengertian
Masyarakat Indonesia sepertinya cenderung sudah mengenal kata ‘demokrasi’. Terutama bagi mereka yang sudah merasakan hidup di Indonesia tahun 1998, dimana demokrasi dipaksa untuk bangun dari tidur panjangnya dan kembali mengeluarkan taringnya. Demokrasi sendiri sebenarnya tidak memiliki definisi yang spesifik, kecuali jika dipandang melalui kacamata etimologis, seiring berjalannya waktu. Demokrasi dengan sendirinya bergerak secara elastis mengikuti perkembangan zaman.
Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari dua kata di bahasa Yunani, yaitu: demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Dalam rangka menindaklanjuti konsep demokrasi tersebut, sangat banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya, diantaranya adalah Sidney Hook yang mengungkapkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan – keputusan pemerintah yang penting secara langsung tidak langsung pada kesempatan mayaoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Jadi secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di Indonesia, prinsip demokrasi sudah turun temurun diwariskan dari para leluhur pejuang kemerdekaan. Prinsip ini bahkan dipatri secara permanen dalam dasar Negara yang kita kenal dengan UUD 1945. Dalam batang tubuh UUD 1945 prinsip demokrasi secara kental dapat kita rasakan dalam Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Bahkan kata ‘demokrasi’ dapat kita lihat secara langsung dalam pasal 33 ayat 4 yang berbunyi: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dua ayat tersebut sebenarnya cukup menjadi bukti fisik bahwa leluhur kita berusaha mewariskan semangat demokrasi pada generasi-generasi di bawahnya. Namun seringkali demokrasi disalah artikan. Entah diperlakukan terlalu keras sehingga demokrasi tidak bisa ‘bernapas’ ataupun terlalu bebas sehingga demokrasi tidak bisa dikendalikan. Pengaplikasian demokrasi hendaknya dijalankan oleh semua pihak secara terbuka. Baik dari rakyat sipil yang mengawasi jalannya pemerintahan, ataupun oknum pemerintah yang telah dipercayai untuk memegang tanggung jawab di posisi vital kenegaraan.
Keterbukaan antara rakyaat sipil dan pemerintah merupakan salah satu kunci untuk menciptakan suatu Negara dalam menjalankan demokrasi. Kejujuran dari rakyat akan kebutuhannya, keterusterangan pemerintah dengan apa yang sedang ditanganinya, dan disertai dengan kesabaran kedua belah pihak akan senantiasa menimbulkan sikap saling mengerti yang akan membawa ke arah demokrasi yang lebih baik.
Selengkapnya...