1. Apa sebenarnya kepakaran dari seorang sarjana teknik industri?
Kepakaran seorang sarjana teknik industri dapat dikatakan sebagai keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki seorang sarjana teknik industri. Seorang professional teknik industri seringkali membanggakan kompetensinya dalam berbagai hal mulai dari proses perancangan produk, perancangan tata-cara kerja sampai dengan mengembangkan konsep-konsep strategis untuk mengembangkan kinerja industri. Sementara itu berdasarkan BKSTI terdapat beberapa standar kompetensi lulusan teknik industri, yaitu:
- Memahami dan mampu memakai alat analitis dan komputasional
- Memahami dan mampu melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta merancang eksperimen dan menganalisis data hasil eksperimen
- Mampu merancang sistem integral yang terdiri dari manusia, material, informasi, peralatan dan energi serta menentukan performansinya dengan pendekatan sistem
- Mampu mengidentifikasikan dan memformulasikan masalah perbaikan dalam sistem integral dengan menggunakan pendekatan sistem
- Mampu mencari solusi dari masalah yang diformulasikan
- Mampu membuat keputusan untuk mengimplementasikan hasil-hasil pemecahan masalah dan mempunyai wawasan luas sehingga dapat memahami dampak terhadap konteks sosial, lingkungan, lokal maupun global
- Mampu beradaptasi terhadap teknik dan alat analisis baru yang diperlukan dalam menjalankan profesi keteknikindustriannya
- Mampu berkomunikasi dengan efektif
- Mampu bekerja sama dalam tim secara efektif baik sebagai pemimpin maupun anggota
- Memahami dan menyadari tanggung jawab profesi dan etika
2. Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa) ?
- Tidak bertoleransi antar umat beragama
Contoh dari sikap yang tidak bertoleransi antar umat beragama adalah mengganggu kegiatan ibadah agama lain. Hal itu dianggap tidak beretika karena tidak menghargai hak orang lain.
- Mencaci maki orang lain
Mencaci maki orang lain dianggap tidak beretika karena telah menjatuhkan harkat martabat pribadi seorang manusia.
- Menebar fitnah
Menebar fitnah merupakan menyebarkan hal yang tidak sebenarnya mengenai orang lain, dengan maksud buruk terhadap orang tersebut. Hal ini jelas tidak beretika karena dapat membawa dampak buruk bagi orang lain.
- Mencuri
Mencuri jelas dianggap tidak beretika karena merupakan kegiatan mengambil barang yang bukan haknya
- Menyalip antrian
Orang yang menyalip antrian dianggap tidak beretika karena tidak mematuhi peraturan dan tidak menghargai orang lain.
3. Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja (beri 5 contoh dan analisa) ?
- Subjektif
Orang yang bersikap subjektif dalam sebuah lingkungan profesional dianggap tidak beretika, karena seharusnya yang diterapkan dalam sebuah lingkungan profesional adalah sikap objektif.
- Tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan
Tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan dianggap tidak beretika karena telah mengabaikan pekerjaan yang dimiliki sehingga hasil yang didapat tidak sesuai dengan kebutuhan.
- Tidak menjaga kerahasiaan perusahaan
Rahasia perusahaan merupakan hal yang tidak boleh diketahui oleh umum, untuk itu orang yang tidak menjaga kerahasiaan perusahaan dianggap tidak beretika karena tidak memiliki loyalitas terhadap perusahaan.
- Nepotisme
Orang yang melakukan nepotisme dalam sebuah lingkungan profesional dikatakan tidak beretika karena lebih mementingkan unsur kedekatan pribadi daripada kemampuan individual.
- Menyalahi aturan kerja
Orang yang menyalahi aturan kerja dikatakan tidak beretika karena dia tidak menaati peraturan yang telah disepakati sebelumnya
Selengkapnya...
Maybe I'll write here like writing in an opened diary, not specified, not very private, and maybe not educated :D
Senin, 30 Juni 2014
Tugas Etika Profesi
Selasa, 12 November 2013
Cerita Pempek
Maman (60) dan istrinya Maryani (58) sudah kurang lebih 30 tahun menempati rumah sederhana semi permanen di desa Singaparna, Tasikmalaya. Dengan penuh keuletan setiap sore hari menjelang malam mereka membuat adonan pempek untuk dijual keesokan harinya. Pada pagi harinya, kira-kira pukul 6 pagi mereka berangkat, dengan mendorong sebuah gerobak. Tempat mereka berjualan terbagi menjadi dua, Maryani menjual pempek di depan sebuah sekolah dekat rumah mereka di gerobak yang memang sudah terparkir disana, sedangkan Maman masih harus mendorong gerobaknya sampai dengan Alun-alun yang memang jaraknya lebih jauh daripada tempat Maryani berjualan. Maman dan Maryani bukan tidak merasa lelah masih harus berdagang di usianya yang sudah senja. Mereka masih harus membiayai kehidupan sehari hari dan beberapa kebutuhan lain yang sering kali muncul secara tiba tiba. Maman dan Maryani tidak sendirian, mereka memiliki seorang anak laki-laki.Anak laki-laki mereka, Feri, baru saja menyelesaikan pendidikan diploma di Bandung tahun kemarin dan kini bekerja di divisi elektrik salah satu perusahaan di Jakarta. Feri mewarisi semangat hidup yang kuat dari kedua orang tuanya, setelah menyelesaikan pendidikan SD dan SMP dengan baik, ia bisa lolos tes masuk salah satu SMA terbaik di Tasikmalaya. Biaya sekolah yang mahal dan kondisi ekonomi keluarganya amat sangat disadari Feri, untuk itu Feri memanfaatkan semua fasilitas yang diberikan sekolahnya dengan semaksimal mungkin. Feri dan kedua orang tuanya yakin, ia harus bisa menembus bangku kuliah agar hidupnya lebih baik. Dengan keuletannya, jerih payah dan doa dari kedua orang tuanya Feri berhasil mendapatkan beasiswa untuk menyelesaikan pendidikan diploma di Bandung. Meskipun mendapat beasiswa, Feri tidak bisa sepenuhnya menggantungkan hidup pada beasiswa tersebut. Maman dan Maryani juga menyadari hal tersebut, mereka menerima pesanan untuk partai besar dan menitipkan pempek ke beberapa penjual warung dan eceran. Setelah tiga tahun akhirnya Feri bisa menyelesaikan pendidikan diplomanya dan beruntungnya langsung mendapatkan pekerjaan. Kedua orang tua Feri tidak serta merta menghentikan kegiatan berjualan pempek, meskipun sekarang mereka sudah mengurangi jumlah pempek yang diproduksi, bagi mereka Feri masih harus mencukupi kebutuhannya sendiri di Jakarta. Selain karena faktor kebutuhan, bagi Maman dan Maryani berjualan pempek sudah menjadi kebiasaan, menurut mereka akan sangat aneh apabila mereka berhenti berjualan. Mereka sudah terlanjur mencintai pekerjaan untuk berjualan pempek setiap hari. Selengkapnya...
Kamis, 27 Juni 2013
Tugas Pengetahuan Lingkungan
Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Lingkungan hidup baik faktor biotik maupun abiotik berpengaruh dan dipengaruhi manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung. Daya dukung lingkungannya adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu menyeimbangkan keadaannya. Namun, tidak tertutup kemungkinan, kondisi demikian dapat berubah dengan adanya campur tangan manusia dengan segala aktivitas pemenuhan kebutuhan yang terkadang melampaui batas. Keseimbangan lingkungan secara alami dapat berlangsung karena beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang terlibat dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi (arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu jika terjadi perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya mata rantai dalam suatu ekosistem. Salah satu faktor penyebab gangguan adalah polusi, di samping faktor-faktor yang lainnya. Peraturan pemerintah pada tahun 2012 yang mengatur mengenai izin lingkungan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012. PP No.27 Tahun 2012 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No.27 Tahun 2012 mengatur pemberian izin untuk setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib amdal (UKL-UPL), izin ini merupakan prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha. Izin lingkungan dapat diperoleh dengan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Penyusunan Amdal dan UKL-UPL b. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL c. Permohonan dan penerbitan izin lingkungan Secara umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 terdiri dari IX Bab dan 75 pasal. Bab yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 ialah sebagai berikut a. Bab I Ketentuan Umum b. Bab II Penyusunan Amdal dan UKL-UPL c. Bab III Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL d. Bab IV Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan e. Bab V Komisi Penilai Amdal f. Bab VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja g. Bab VII Pendanaan h. Bab VIII Sanksi Administratif i. Bab IX Ketentuan Penutup j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Selengkapnya...
Jumat, 16 Maret 2012
Pelanggaran Desain Industri
matatelinga - Medan, Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Direktorat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pusat bekerjasama dengan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Korwas PPNS Polda Sumut dan melakukan penggrebekan sebuah Counter alat tulis disalah satu Pusat Perbelanjan di Kota Medan, Kamis (17/11/2011) lalu.
Dalam Penggrebekan yang dipimpin oleh Salmon Pardede SH., MSi yang merupakan Kasubdit Penyidikan Penyidik HKI Kemenkumham, pihak Penyidik mensinyalir adanya pelanggaran UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dilakukan oleh Elmin seorang pengusaha counter alat tulis asal Medan, tentang pelanggaran hak desain Industri dengan memakai desain milik orang lain.
Penggrebekan ini sendiri dilakukan berdasarkan laporan dari pihak DONG-A Pencil dengan Desain Industri pena Bol Poin melalui kuasa hukum pihak DONG-A Pencil Fachruddin Rifai SH. M.Hum ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Penyidikan di Kantor Pusat Direktorat HKI Kemenkumham di Tangerang pada (31/10) dengan no laporan No.LK.01-27-01/Desain Industri/X/2011/Dit-Sidik. Saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang seperti yang dicurigai memakai Desain milik DONG-A Pencil.
Menurut Fachruddin laporan ini dibuat berdasarkan penemuan yang didapat pihak DONG-A Pencil dipasaran banyak ditemukan produk alat tulis yang sama dengan produk milik DONG-A Pencil namun dijual dengan merek yang berbeda. Ditambahkan Fachruddin hal ini sebenarnya telah 6 bulan yang lalu di ketahui dan setelah melakukan berbagai penyelidikan maka baru pada 31/10 di laporkan ke Direktorat HKI Kemenkumham.
Sementara itu Salmon Pardede SH. MSi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11) mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan setelah menerima laporan dan melakukan berbagai penyelidikan, pihaknya menduga bahwa Elmin telah melanggar pasal 9 ayat 1 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
"Diduga Elmin melanggar Pasal 9 Ayat 1 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri," Ujar Salmon.
Salmon juga mengatakan dalam Pasal 9 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang berbunyi Pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengekspor dan mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain. maka Elmin bisa di kenakan pasal 54 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Hak Desain.
"Saudara Elmin selaku pemilik counter yang menjual alat tulis yang diduga menggunakan Desain milik DONG-A Pencil tanpa izin bisa kita kenakan pasal 54 dari UURI No 31 Tahun 2000, karena telah melanggar pasal 9 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri" Jelas Salmon.
Salmon juga menambahkan selain melakukan penggrebekan di Counter milik Elmin di salah satu Pusat perbelanjjan di Kota Medan, pihakny juga melakukan penggrebekan di Gudang milik Elmin di kawasan Pergudangan Dadap di Jakarta pada waktu bersamaan.
"Kita juga grebek Gudangnya di Jakarta," Tambah Salmon. Selain itu Salmon juga menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan alat tulis yang desainnya sama dengna milik DONG-A Pencil banyak ditemukan beredar di kawasan Sumut, Padang, Pekan Baru, Palembang, Lampung, Bandung, Jatim, Jateng, Kalimantan dan Sulawesi.
Ketika disinggung tentang tindakan apa yang akan dilakukan kepada Elmin selaku pemilik Counter yang menjual barang dengan Desain mirip milik DONG-A Pencil, Salmon menegaskan pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan pemilik counter dan saksi serta melakukan pemanggilan kepada Elmin untuk pemeriksaan di Dirjen HKI Kemenkumham di Tangerang. "Kita sudah layangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Elmin," Tandas Salmon.(Adm)
Sumber: http://matatelinga.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2236:penggrebekan-kasus-pelanggaran-desain-industri-bol-poin-dong-a&catid=1:headlines
Tanggapan
Kasus pelanggaran terhadap desain industry selayaknya diselesaikan hingga tuntas. sanksi yang diberikan juga harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tidak tepat dapat menyuburkan kasus-kasus pembajakan yang memang sudah marak di Indonesia. kasus seperti ini harusnya dapat memacu para innovator untuk mengembangkan desain baru yang lebih memiliki keunikan dan cirri khas yang sulit untuk diduplikat.
Selengkapnya...
Jumat, 02 Desember 2011
Tapal Batas Negara
Tapal batas, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbatasan (negara, daerah); garis pembatas atau pemisah (antara unit administratif atau antara unit regional geografis yg berbeda, baik fisik maupun budaya).
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Dari 10 negara yang wilayah lautnya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang batas-batas wilayah lautnya telah diselesaikan secara lengkap.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya. Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.
Sumber
Selengkapnya...