Kamis, 27 Juni 2013

Tugas Pengetahuan Lingkungan

Menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Lingkungan hidup baik faktor biotik maupun abiotik berpengaruh dan dipengaruhi manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung. Daya dukung lingkungannya adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu menyeimbangkan keadaannya. Namun, tidak tertutup kemungkinan, kondisi demikian dapat berubah dengan adanya campur tangan manusia dengan segala aktivitas pemenuhan kebutuhan yang terkadang melampaui batas. Keseimbangan lingkungan secara alami dapat berlangsung karena beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang terlibat dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi (arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu jika terjadi perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya mata rantai dalam suatu ekosistem. Salah satu faktor penyebab gangguan adalah polusi, di samping faktor-faktor yang lainnya. Peraturan pemerintah pada tahun 2012 yang mengatur mengenai izin lingkungan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012. PP No.27 Tahun 2012 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No.27 Tahun 2012 mengatur pemberian izin untuk setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib amdal (UKL-UPL), izin ini merupakan prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha. Izin lingkungan dapat diperoleh dengan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Penyusunan Amdal dan UKL-UPL b. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL c. Permohonan dan penerbitan izin lingkungan Secara umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 terdiri dari IX Bab dan 75 pasal. Bab yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 ialah sebagai berikut a. Bab I Ketentuan Umum b. Bab II Penyusunan Amdal dan UKL-UPL c. Bab III Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL d. Bab IV Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan e. Bab V Komisi Penilai Amdal f. Bab VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja g. Bab VII Pendanaan h. Bab VIII Sanksi Administratif i. Bab IX Ketentuan Penutup j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Selengkapnya...

Jumat, 16 Maret 2012

Pelanggaran Desain Industri

matatelinga - Medan, Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Direktorat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pusat bekerjasama dengan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Korwas PPNS Polda Sumut dan melakukan penggrebekan sebuah Counter alat tulis disalah satu Pusat Perbelanjan di Kota Medan, Kamis (17/11/2011) lalu.

Dalam Penggrebekan yang dipimpin oleh Salmon Pardede SH., MSi yang merupakan Kasubdit Penyidikan Penyidik HKI Kemenkumham, pihak Penyidik mensinyalir adanya pelanggaran UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dilakukan oleh Elmin seorang pengusaha counter alat tulis asal Medan, tentang pelanggaran hak desain Industri dengan memakai desain milik orang lain.

Penggrebekan ini sendiri dilakukan berdasarkan laporan dari pihak DONG-A Pencil dengan Desain Industri pena Bol Poin melalui kuasa hukum pihak DONG-A Pencil Fachruddin Rifai SH. M.Hum ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Penyidikan di Kantor Pusat Direktorat HKI Kemenkumham di Tangerang pada (31/10) dengan no laporan No.LK.01-27-01/Desain Industri/X/2011/Dit-Sidik. Saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang seperti yang dicurigai memakai Desain milik DONG-A Pencil.

Menurut Fachruddin laporan ini dibuat berdasarkan penemuan yang didapat pihak DONG-A Pencil dipasaran banyak ditemukan produk alat tulis yang sama dengan produk milik DONG-A Pencil namun dijual dengan merek yang berbeda. Ditambahkan Fachruddin hal ini sebenarnya telah 6 bulan yang lalu di ketahui dan setelah melakukan berbagai penyelidikan maka baru pada 31/10 di laporkan ke Direktorat HKI Kemenkumham.

Sementara itu Salmon Pardede SH. MSi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11) mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan setelah menerima laporan dan melakukan berbagai penyelidikan, pihaknya menduga bahwa Elmin telah melanggar pasal 9 ayat 1 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
"Diduga Elmin melanggar Pasal 9 Ayat 1 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri," Ujar Salmon.

Salmon juga mengatakan dalam Pasal 9 UURI NO 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang berbunyi Pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengekspor dan mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain. maka Elmin bisa di kenakan pasal 54 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Hak Desain.

"Saudara Elmin selaku pemilik counter yang menjual alat tulis yang diduga menggunakan Desain milik DONG-A Pencil tanpa izin bisa kita kenakan pasal 54 dari UURI No 31 Tahun 2000, karena telah melanggar pasal 9 UURI No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri" Jelas Salmon.

Salmon juga menambahkan selain melakukan penggrebekan di Counter milik Elmin di salah satu Pusat perbelanjjan di Kota Medan, pihakny juga melakukan penggrebekan di Gudang milik Elmin di kawasan Pergudangan Dadap di Jakarta pada waktu bersamaan.
"Kita juga grebek Gudangnya di Jakarta," Tambah Salmon. Selain itu Salmon juga menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan alat tulis yang desainnya sama dengna milik DONG-A Pencil banyak ditemukan beredar di kawasan Sumut, Padang, Pekan Baru, Palembang, Lampung, Bandung, Jatim, Jateng, Kalimantan dan Sulawesi.

Ketika disinggung tentang tindakan apa yang akan dilakukan kepada Elmin selaku pemilik Counter yang menjual barang dengan Desain mirip milik DONG-A Pencil, Salmon menegaskan pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan pemilik counter dan saksi serta melakukan pemanggilan kepada Elmin untuk pemeriksaan di Dirjen HKI Kemenkumham di Tangerang. "Kita sudah layangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Elmin," Tandas Salmon.(Adm)

Sumber: http://matatelinga.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2236:penggrebekan-kasus-pelanggaran-desain-industri-bol-poin-dong-a&catid=1:headlines

Tanggapan
Kasus pelanggaran terhadap desain industry selayaknya diselesaikan hingga tuntas. sanksi yang diberikan juga harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tidak tepat dapat menyuburkan kasus-kasus pembajakan yang memang sudah marak di Indonesia. kasus seperti ini harusnya dapat memacu para innovator untuk mengembangkan desain baru yang lebih memiliki keunikan dan cirri khas yang sulit untuk diduplikat.
Selengkapnya...

Jumat, 02 Desember 2011

Tapal Batas Negara

Tapal batas, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbatasan (negara, daerah); garis pembatas atau pemisah (antara unit administratif atau antara unit regional geografis yg berbeda, baik fisik maupun budaya).

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya.

Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.

Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Dari 10 negara yang wilayah lautnya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang batas-batas wilayah lautnya telah diselesaikan secara lengkap.

Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya. Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.

Sumber



Selengkapnya...

All The Love In The World

song by The Corrs

I'm not looking for someone to talk to
I've got my friend, I'm more than O.K.
I've got more than a girl could wish for
I live my dreams but it's not all they say
Still I believe (I'm missing) I'm missing something real
I need someone who really sees me...

(Don't wanna wake...) Don't wanna wake up alone anymore
Still believing you'll walk through my door
All I need is to know it's for sure
Then I'll give... all the love in the world

I've often wondered if love's an illusion
Just to get you through the loneliest days
I can't criticize it
I have no hesitation
My imagination just stole me away
(Still...) Still I believe
(I'm missing) I'm missing something real
I need someone who really sees me...

(Don't wanna wake...) Don't wanna wake up alone anymore
Still believing you'll walk through my door
All I need is to know it's for sure
Then I'll give... all the love in the world

Love's for a lifetime not for a moment
So how could I throw it away
Yeah I'm only human
And nights grow colder
With no-one to love me that way
Yeah I need someone who really sees me...

(Don't wanna wake...) And i won't wake up alone anymore
Still believing you'll walk through my door
You'll reach for me and I'll know it's for sure
Then I'll give all the love in the world
(Don't wanna wake up alone anymore...)


Sahabat, tidak perlu diragukan, selalu menyertai hariku dan berkeliling dalam hatiku. Tapi di sudut hatiku yang sebelah dalam ada sebuah ruang yang belum terisi, ruang untuknya yang belum kutemukan, disanalah ruang untuk dia yang sangat ingin aku temui.
Selengkapnya...

Senin, 31 Oktober 2011

Paguyuban

Paguyuban dilihat sebagai salah satu kelompok social yang teratur dengan pengertian sebagai berikut:
Paguyuban dalam bahasa Inggrsis disebut community dan dalam bahasa Jerman disebut Gemeinschaft diartikan sebagai bentuk kehidupan bersama, dimana para anggotanya diikat oleh hunungan batin yang murni dan bersifat alamiah serta kekal. Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa persatuan batin yang memang telah dikodratkan. Selanjutnya paguyuban diartikan sebagai persekutuan atau kebersamaan aneka ragam orang dalam batas teritori atau kategori tertentu, dengan nilai-nilai umum sebagai berikut: disemangati kebersamaan dan panggilan hidup dalam mewujudkan visi misi paguyuban, kebersamaan anggotanya memiliki kepekaan dan bertindak saling mengasihi sehingga terbentuk suatu komunitas yang sehati – sejiwa, menghayati solidaritas dalam memanfaatkan segala perbedaan untuk mencapai tujuan bersama, dan hidup bersama berlandaskan pada kepercayaan yang satu.

Bentuk paguyuban terutama akan dijumpai dalam keluarga, kelompok kekerabatan, rukun tetangga, dan sebagainya. Secara umum, cirri paguyuban adalah:
a. Intimate, bersifat menyeluruh dan mesra
b. Private, bersifat pribadi
c. Exclusive, hanya untuk “kita” saja tidak untuk orang lain di luar “kita”

Bentuk paguyuban yang biasanya terdapat dalam masyarakat adalah:
a. Paguyuban karena ikatan darah, yaitu paguyuban yang didasarkan pada ikatan darah atau keturunan, misalnya keluarga dan kelompok kekerabatan setiap daerah.
b. Paguyuban karena tempat, yaitu paguyuban yang terdiri atas orang-orang yang tinggal berdekatan sehingga dapat saling tolong menolong, misalnya arisan rukun tetangga
c. Paguyuban karena jiwa pikiran, yaitu paguyuban yang terdiri atas orang-orang yang walaupun tidak mempunyai hubungan darah atau tempat tinggalnya tidak berdekatan, akan tetapi mereka mempunyai jiwa, pikiran dan ideology sama. Ikatan pada paguyuban seperti ini tidak sekuat paguyuban karena ikatan darah atau keturunan, misalnya sebuah perkumpulan yang didasarkan oleh hobi.

Sumber: donnyreston.wordpress.com/2009/02/10/5/
infosos.wordpress.com/kelas-xi-ips/masyarakat-multikultural/
Selengkapnya...